Aktivis Aceh Timur Kecam Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Dana SPP Eks PNPM Rp 3,3 Miliar

JMN


JMNpost.com | Aceh Timur – Aktivis Aceh Timur, Hasbi, mengecam keras kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani dugaan penggelapan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks PNPM Mandiri di Kecamatan Madat. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2022 ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. (26/05/2025)

Dugaan penggelapan dana sebesar Rp 3,3 miliar tersebut awalnya dilaporkan oleh tiga warga Kecamatan Madat, yakni Sofyan, Rusli, dan Razali. Namun, meskipun sudah hampir tiga tahun berlalu, tidak ada kejelasan hukum maupun tindak lanjut dari pihak kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, SH, MH, memberikan jawaban yang terkesan menghindar dan membingungkan.

“Siapa yang melaporkan bang? Jangan bilang ada laporan kalau belum pasti. Kirim dulu nama pelapornya, biar saya cek,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan masyarakat, karena nama-nama pelapor sudah tercantum jelas dalam dokumen pengaduan yang diserahkan. Selain itu, pihak kejaksaan juga belum memberikan salinan tanda terima laporan atau informasi perkembangan kasus kepada para pelapor.

Hasbi menilai sikap kejaksaan tersebut mencerminkan ketidakseriusan dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan perempuan miskin penerima manfaat program PNPM.

Baca Juga: Negara Ingat Penjajah, Lupa Pahlawan: Ketika Kuburan Kolonial Dirawat, Makam Pejuang Islam Terabaikan

“Ini dana rakyat, khususnya perempuan yang seharusnya terbantu. Tapi malah digelapkan, dan proses hukumnya tidak jalan. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Hasbi.

Selain itu, Hasbi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini apabila Kejari Aceh Timur terbukti lalai atau tidak serius dalam penanganannya.

"Kami butuh transparansi, dan kami akan terus mengawal ini bersama masyarakat sipil dan media,” tambah Hasbi menutup pernyataannya.


Post a Comment

Previous Post Next Post