JMNpost.com | Aceh Timur,– Penanganan dugaan korupsi di tubuh PT Beurata Maju kini kembali memanas. Tak hanya menyeret periode 2022–2024, suara publik juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk menelisik pengelolaan kelapa sawit oleh CV. Dirajawalina yang menjadi mitra kerja sama operasi (KSO) PT Beurata Maju sejak tahun 2014 hingga 2022.
Dalam sembilan tahun pengelolaan oleh CV. Dirajawalina, tak sepeser pun setoran masuk ke kas daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar: ke mana aliran keuntungan dari kebun kelapa sawit milik Pemkab Aceh Timur selama hampir satu dekade tersebut?
"Jangan hanya fokus ke 2022–2024. Dari 2014–2022 juga tidak jelas. Mana setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Ini bukan perkara kecil. Ini soal uang rakyat yang digelapkan bertahun-tahun,” tegas Zakaria, aktivis sosial Aceh Timur yang akrab disapa Jaka, kepada JMNpost, Jumat (23/5/2025).
Jaka juga memperingatkan Kejari Aceh Timur agar tidak terkesan pilih kasih dalam mengusut kasus ini.
"Kalau hanya satu periode yang diusut, publik akan menganggap ada yang dilindungi. Apalagi sudah beredar spekulasi liar di masyarakat bahwa Kejari sengaja menutupi aktor-aktor lama,” lanjutnya.
Menurutnya, Direktur CV. Dirajawalina berinisial IWD harus dipanggil dan diperiksa, karena bertahun-tahun mengelola kebun sawit daerah tanpa kontribusi kepada PAD. Sebuah ironi sekaligus bukti pembiaran struktural yang mencurigakan.
Lebih jauh, Jaka mempertanyakan peran Pemkab Aceh Timur yang dinilai lemah dalam fungsi pengawasan. Ia menduga, lemahnya pengawasan bukan semata kelalaian teknis, melainkan ada indikasi keterlibatan oknum pejabat daerah yang ikut bermain.
“Kalau pengawasan serius, tidak mungkin bertahun-tahun tidak ada setoran. Ini sistemik. Jangan-jangan ada pejabat yang juga kecipratan. Kalau tidak, mengapa dibiarkan selama itu?” tudingnya lantang.
Jaka juga menyoroti kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses pengangkatan direktur PT Beurata Maju, serta cacat hukum dalam perjanjian KSO. “Pengangkatan direktur pun patut diaudit. Bisa jadi itu cacat sejak awal, dan dimanfaatkan untuk melanggengkan korupsi.”
Lebih mencengangkan lagi, pada saat peralihan manajemen PT Beurata Maju di bulan November 2022, tak pernah terjadi serah terima aset. “Tidak ada proses serah terima? Ini perusahaan loh, bukan warung kopi. Sangat aneh dan patut dicurigai ada maksud jahat,”kesal Jaka.
Kasus PT Beurata Maju tampaknya lebih dalam dan lebih busuk dari yang selama ini ditampilkan. Jika Kejari Aceh Timur hanya menyentuh permukaan dan tidak menyelami akar korupsi yang mungkin telah mengakar sejak 2014, maka lembaga penegak hukum ini akan kehilangan kepercayaan publik.
"Ini bukan cuma soal uang, ini soal moral dan masa depan daerah. Jangan biarkan Aceh Timur dikangkangi oleh mafia kebun sawit yang dibungkus dalam baju legalitas,” pungkas Jaka.
Redaksi
Post a Comment