Ganja 1,6 Kg Gagal Beredar di Aceh Timur, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

JMNpost.com | Aceh Timur, - Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto) yang diduga akan diedarkan oleh seorang pria berinisial SA, 44 tahun, warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Warga setempat mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja yang sering bertransaksi di daerah sekitar.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan memantau rumah SA. Alhasil, kami menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa SA terlibat dalam peredaran ganja di wilayah tersebut,” ujar AKP Yusra Aprilla, Minggu (27/04/2025).

Petugas berhasil menyita satu bungkusan kain yang berisikan daun, ranting, dan biji yang diduga ganja, dengan total berat 1.600 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah SA, bersama dengan sebuah handphone yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

SA kini telah diamankan oleh Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Kapolres Aceh Timur memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak warga masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah kita. Dengan kerjasama yang baik, kita yakin dapat memperkuat upaya mitigasi peredaran narkotika, baik ganja maupun sabu, di Aceh Timur,” tutur AKBP Irwan Kurniadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post