Memperingati Hari Santri Nasional 2026, Bupati Aceh Utara Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya!!!!


 JMNPost.com | Aceh Utara - Menjelang peringatan hari santri nasional pada Kamis 22/10/2026, Bupati Aceh Utara menerbitkan surat edaran yang ber Nomor: di 100.3.4/1680Tahun 2026 tentang " Penggunaan Pakaian Pada Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026".


Berikut isi surat edarannya: Dalam rangka menyemarakkan dan menyukseskan pelaksanaan Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Utara, serta untuk mewujudkan suasana yang khidmat, tertib, dan untuk keseragaman 


"Dengan ini kami menghimbau kepada saudara agar mengunakan pakaian pada hari Kamis tanggal, 22 Oktober 2026 pada jam kerja, sebagai berikut:


1. PRIA


-Pakaian koko warna putih;


- Sarung warna hitam;

- Peci warna putih; da

- Kain rida' (selempang) sesuai ketentuan


2. Wanita

. Baju muslimah 


- Jilbab warna putih (model menyesuaikan)



"Juga kami mengharapkan kepada Saudara agar dapat menyampaikan dan menindaklanjuti Surat Edaran ini kepada seluruh pegawai, satuan pendidikan (SD, SMP, SMA, dan sederajat), serta masyarakat di Kabupaten Aceh Utara. Hal ini guna memastikan pelaksanaan Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Utara dapat berlangsung dengan tertib, lancar, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan.". ungkap Ayah wa.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Reporter: Arif Firdaus, S.I.Kom

Post a Comment

Previous Post Next Post