JMNpost.com | Aceh Timur, - Konflik antara manusia dan Harimau Sumatera kembali menjadi perhatian warga di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kurun tiga bulan terakhir, sebanyak 13 ekor sapi milik warga dilaporkan mati akibat serangan harimau di sejumlah wilayah. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga sekaligus dugaan terganggunya habitat satwa liar.
Kasus terbaru menimpa sapi milik Abah Saha, warga Desa Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmu. Berdasarkan informasi yang disampaikan, sapi tersebut ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit pada 9 Oktober 2026 dengan kondisi tubuh mengalami luka parah.
Rangkaian kejadian tersebut mendorong M. Nuraqi menyoroti aktivitas pembukaan lahan di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu. Ia menduga pembukaan lahan seluas 878 hektare telah mengurangi ruang jelajah Harimau Sumatera dan berpotensi memperbesar konflik antara satwa liar dengan masyarakat.
Menurut Nuraqi, kawasan tersebut sebelumnya memiliki tutupan hutan sekunder dan vegetasi yang dinilainya berperan penting bagi habitat satwa liar. Ia menyebut pembukaan lahan yang berlangsung sejak Agustus 2025 diduga mengakibatkan berkurangnya tempat berlindung, sumber air, serta ruang hidup satwa.
Nuraqi juga menyatakan bahwa berdasarkan analisis citra satelit yang dirujuknya, kawasan tersebut diduga memiliki fungsi sebagai penghubung bentang alam hutan di pedalaman Aceh Timur. Namun, hasil analisis tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan keterangan instansi berwenang.
“Jangan hanya melihat harimau yang masuk ke kebun warga. Kita juga perlu melihat perubahan kondisi habitatnya. Keselamatan masyarakat harus dilindungi, tetapi satwa yang dilindungi juga tidak boleh menjadi sasaran pembunuhan,” ujar Nuraqi.
Ia menduga aktivitas pembukaan lahan berkaitan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurutnya, program tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membuka hutan baru apabila tidak sesuai dengan persyaratan program.
Nuraqi meminta pemerintah dan instansi terkait memeriksa status lahan, perizinan, pelaksanaan program, serta kondisi lingkungan di kawasan yang dipersoalkan. Ia juga meminta agar dugaan tidak adanya kawasan bernilai konservasi tinggi maupun koridor satwa diteliti berdasarkan data lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini, menurutnya, perlu ditangani secara menyeluruh. Penanganan konflik satwa tidak cukup hanya dengan merespons kemunculan harimau di sekitar permukiman, tetapi juga perlu mengidentifikasi faktor yang mungkin memengaruhi pergerakan satwa tersebut.
Nuraqi mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama instansi lingkungan hidup terkait segera melakukan penanganan konflik harimau dan manusia di wilayah terdampak. Ia meminta langkah mitigasi, edukasi kepada warga, serta upaya perlindungan terhadap masyarakat dan satwa dilindungi menjadi prioritas.
Ia juga meminta Bupati Aceh Timur mengevaluasi aktivitas pembukaan lahan di APL Seuneubok Bayu, termasuk memeriksa dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan yang diterbitkan sejak 2023, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pembukaan lahan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Menurut Nuraqi, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta persoalan ini ditangani secara serius. Warga membutuhkan perlindungan, sementara harimau juga harus dijaga kelestariannya. Karena itu, penyebab konflik perlu ditelusuri agar penanganannya tidak hanya berfokus pada satwa yang muncul di sekitar kebun warga,” tutup Nuraqi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah ternak yang mati, kondisi habitat, luas lahan yang dibuka, serta dugaan pelanggaran dalam aktivitas pembukaan lahan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari BKSDA Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan pihak pengelola lahan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Post a Comment