JMNpost.com | Aceh Timur, - Dugaan pungutan terhadap masyarakat penggarap lahan di Gampong Seuneumbok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, menuai keresahan. Sejumlah warga mengaku diminta membayar “uang pancang” sebesar Rp2.500.000 per hektare, sementara dasar hukum dan kewenangan atas pungutan tersebut hingga kini masih dipertanyakan.
Masyarakat menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran uang yang diminta, tetapi juga menyangkut transparansi dan kewenangan pemerintah gampong dalam mengambil kebijakan yang membebani warga.
Menurut keterangan sejumlah penggarap, lahan yang menjadi objek pungutan telah mereka kelola selama puluhan tahun. Namun, lahan tersebut hingga kini masih berada dalam persoalan sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Parama Agro Sejahtera.
Warga mengaku heran, di tengah ketidakjelasan status lahan dan perjuangan panjang masyarakat mempertahankan sumber penghidupan mereka, justru muncul kewajiban pembayaran uang pancang yang dinilai tidak memiliki penjelasan hukum yang terbuka.
“Yang kami pertanyakan dasar hukumnya. Kalau memang ada aturan, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat dibebani pembayaran yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya,” ujar salah seorang penggarap kepada JMNpost.com.
Informasi yang diterima JMNpost.com, dugaan pungutan tersebut disebut melibatkan unsur Tuha Peut Gampong bersama oknum perangkat gampong lainnya. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan tersebut, jumlah keseluruhan dana yang terkumpul, serta penggunaan dana apabila pungutan itu benar dilakukan.
Selain dugaan pungutan, sejumlah warga juga mengaku mendapatkan tekanan. Mereka menyebut adanya ancaman bahwa penggarap yang tidak membayar uang pancang tidak diperbolehkan lagi mengelola lahan tersebut, bahkan terancam dikeluarkan dari lokasi yang selama ini mereka garap.
Masyarakat menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, terutama karena menyangkut hak penghidupan warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan ekonomi dari lahan tersebut.
Untuk mendapatkan penjelasan, JMNpost.com telah berupaya mengonfirmasi Keuchik Gampong Seuneumbok Bayu terkait dugaan pungutan uang pancang, dasar hukum kebijakan tersebut, serta dugaan tekanan terhadap masyarakat penggarap.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Keuchik belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Sikap bungkam pemerintah gampong terhadap pertanyaan publik ini menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap pihak gampong dapat memberikan keterbukaan informasi agar persoalan tersebut tidak semakin menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pungutan dan dugaan intimidasi tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Secara hukum, setiap pungutan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan harus memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak boleh dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kewenangan. Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian serius agar tidak muncul kesan bahwa warga kecil menjadi pihak yang paling mudah dibebani dalam persoalan lahan yang belum memiliki kepastian.
Reporter: Jaka

Post a Comment