JMNpost.com | Aceh Timur — Aroma dugaan intimidasi terhadap masyarakat penggarap lahan di Gampong Seuneumbok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, kian menguat. Seorang penggarap mengaku mengalami penghadangan dan ancaman saat hendak menuju lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.
Peristiwa itu terjadi ketika korban melintasi jalan menuju areal kebun melalui kawasan PTPN Julok Selatan. Menurut pengakuan korban kepada JMNpost.com, ia didatangi dari arah belakang oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial M.
Korban mengaku oknum tersebut melontarkan kalimat berbahasa Aceh, "Kajeut mita jalan laen laju bek le roet jalan long," yang berarti, "Sudah bisa cari jalan lain saja, jangan lagi lewat jalan saya."
Bagi korban, ucapan itu bukan sekadar teguran biasa. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang diduga berkaitan dengan mencuatnya pemberitaan JMNpost.com mengenai dugaan pungutan liar (pungli) uang pancang sebesar Rp2,5 juta per hektare yang sebelumnya dikeluhkan para penggarap lahan di gampong tersebut.
Korban mengaku khawatir keselamatannya terancam. Ia menegaskan tidak sedang mencari konflik, melainkan hanya ingin tetap dapat menggarap lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber nafkah keluarganya.
Peristiwa ini menambah daftar persoalan yang dikeluhkan masyarakat Seuneumbok Bayu. Setelah sebelumnya muncul dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, kini muncul pula pengakuan adanya dugaan intimidasi terhadap penggarap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai jaminan perlindungan hak-hak masyarakat dalam mengakses dan mengelola lahan yang selama ini mereka garap.
JMNpost.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada oknum Kepala Dusun berinisial M maupun Keuchik Gampong Seuneumbok Bayu terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam pemerintah gampong di tengah mencuatnya dua persoalan yang menjadi perhatian publik—yakni dugaan pungli dan dugaan intimidasi—justru semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, klarifikasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif untuk menjernihkan informasi yang berkembang.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pemantauan semata. Dugaan intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas lahan harus diusut secara profesional dan independen. Bila benar terdapat unsur ancaman, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Setiap warga negara berhak mencari nafkah dan menyampaikan persoalan yang dialaminya tanpa rasa takut. Dugaan tekanan terhadap masyarakat, apabila benar terjadi, tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga.
Jaka
Post a Comment