Dugaan Fitnah dan Penghinaan di Medsos Memanas, Yulindawati Tempuh Jalur Hukum

JMNpost.com | Banda Aceh,– Dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial kembali mencuat di Aceh. Seorang perempuan bernama Yulindawati   resmi melaporkan tiga akun media sosial atas dugaan penyebaran konten yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasinya.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (18/5/2026), setelah pelapor menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga memuat penghinaan, fitnah, serta penyebaran foto tanpa izin.

Tiga akun yang dilaporkan masing-masing bernama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise.

Berdasarkan keterangan pelapor, unggahan yang beredar memuat narasi bernada merendahkan, termasuk tudingan “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga “advokat bodong”. Pelapor menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan dampak terhadap nama baiknya.

Tidak hanya itu, foto pelapor juga disebut ikut disebarluaskan tanpa persetujuan disertai narasi yang dinilai dapat memicu opini negatif di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi kritik atau perbedaan pendapat. Saya merasa ada upaya menyerang pribadi dan merusak nama baik saya secara terbuka di media sosial,” ujar Yulindawati dalam keterangannya.

Ia mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian sosial akibat beredarnya unggahan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan itu kini berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) unit siber untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terbukti, perkara tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum, terutama ketika menyangkut kehormatan dan reputasi seseorang di ruang publik digital.

Post a Comment

Previous Post Next Post