Klarifikasi Terkait Dugaan Penguasaan Aset Desa di Gampong Bagok Sa

JMNpost.com | Aceh Timur – Menyusul pemberitaan terkait dugaan penguasaan aset desa di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, mantan keuchik Gampong Bagok Sa, Saidi Wahi, memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Saidi Wahi menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang sebelumnya dipersoalkan karena tercatat atas nama pribadi, saat ini telah diproses balik nama menjadi milik pemerintah gampong. Ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman administratif saat proses pembelian kendaraan.

“Sewaktu saya membeli kendaraan tersebut di showroom, saya diminta KTP untuk pengurusan dokumen. Tanpa saya sadari, nama saya dicantumkan dalam buku kepemilikan. Namun, hal ini sudah saya urus dan saat ini telah diproses balik nama menjadi atas nama gampong,” ujar Saidi.

Selain itu, Saidi juga menanggapi terkait keberadaan dokumen kendaraan roda tiga jenis Viar yang sebelumnya tidak diketahui. Ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut kini telah ditemukan dan sudah diserahkan kepada keuchik yang saat ini menjabat.

“Terkait dokumen kendaraan roda tiga (Viar) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, saat ini sudah ditemukan dan telah saya serahkan kepada keuchik yang menjabat sekarang,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Saidi berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menegaskan komitmennya dalam menjaga aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah gampong diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset dan anggaran desa guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara akuntabel dan sesuai regulasi.


Contributor : Budi Isnur

Post a Comment

Previous Post Next Post