JMNpost.com | Aceh, - Perbedaan sistem data kesejahteraan antara DTKS dan DataWarga Aceh diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya jumlah warga yang mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Fenomena ini sejalan dengan laporan sebelumnya dalam pemberitaan JMNpost.com yang mencatat adanya lonjakan masyarakat mengurus administrasi kependudukan dalam beberapa waktu terakhir.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh kini telah mengoperasikan platform resmi DataWarga Aceh yang dapat diakses publik melalui https://datawarga.acehprov.go.id/ untuk mengecek status kesejahteraan masyarakat menggunakan NIK atau Kartu Keluarga.
Dalam laman tersebut dijelaskan, sistem ini merupakan “portal transparansi data sosial ekonomi” yang memungkinkan masyarakat mengetahui status kepesertaan program bantuan secara langsung.
Selain itu, DataWarga juga berfungsi sebagai “platform satu pintu untuk pengelolaan data sosial ekonomi” guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran di Aceh.
Perubahan ini membawa konsekuensi di lapangan. Tidak sedikit warga mendapati perbedaan status antara data lama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan hasil yang muncul di DataWarga berbasis desil ekonomi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan setelah melakukan pengecekan data.
“Kami dulu terdaftar penerima bantuan, sekarang dicek di DataWarga malah berubah. Jadi kami datang ke Dukcapil untuk memastikan data kami,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Perbedaan ini diduga terjadi karena perbedaan metode pendataan. DTKS selama ini bersumber dari usulan dan verifikasi manual di tingkat desa, sementara DataWarga menggunakan integrasi berbagai sumber data terbaru yang diperbarui secara berkala.
Akibatnya, sebagian masyarakat memilih melakukan pembaruan data kependudukan agar sesuai dengan sistem terbaru, terutama terkait akses bantuan sosial dan layanan kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan sinkronisasi antara data pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai langkah teknis penyelarasan antara DTKS dan DataWarga Aceh, termasuk mekanisme keberatan bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai.

Post a Comment