Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut di Banda Alam, Begini Kata Sekdes


JMNpost.com | Aceh Timur — Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Tuha Peut pada dokumen pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Gampong Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, mencuat dan memicu sorotan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan gampong setempat.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya tanda tangan anggota Tuha Peut yang tercantum dalam dokumen administrasi desa terkait persetujuan serta pertanggungjawaban anggaran Dana Desa tahun 2025.

Namun sejumlah anggota Tuha Peut yang dilantik pada pertengahan tahun 2025 disebut mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan persetujuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana tercantum dalam berkas administrasi desa tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dokumen administrasi desa, terutama terkait mekanisme persetujuan lembaga Tuha Peut yang secara aturan memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan dalam kebijakan pemerintahan gampong.

Selain itu, proses penyusunan hingga penyelesaian dokumen pertanggungjawaban anggaran Dana Desa tahun 2025 juga disebut tidak melalui mekanisme musyawarah gampong secara resmi sebagaimana lazimnya prosedur pengambilan keputusan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Jika dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta dapat berdampak pada validitas dokumen administrasi desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Seuneubok Benteng, Fajri, membantah adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi desa.

“Tidak ada pemalsuan tanda tangan. RPJ sendiri bahkan belum selesai saya print. Proses pencetakan dokumen itu saja bisa memakan waktu sampai satu minggu,” kata Fajri saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa pencairan anggaran Dana Desa tahun ini tetap dapat dilakukan karena adanya kebijakan pengecualian pasca bencana.

“Kenapa anggaran bisa dicairkan, karena ada pengecualian pasca bencana. Tanpa pertanggungjawaban pun bisa dicairkan dulu. Kalau berpatokan pada aturan sebelumnya memang harus selesai RPJ baru bisa dicairkan, tetapi untuk kondisi sekarang RPJ bisa diselesaikan belakangan,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seuneubok Benteng, Muhammad Nur, juga membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan.

“nyan hana beutoen, bg. Hana pernah kamoe tapalsu tanda tangan. Pengurusan berkas administrasi gampong nyan melalui Fajri selaku Sekdes bang, (Kenapa, itu tidak benar, kami tidak pernah palsukan tanda tangan, sementara pengurusan berkas, itu melalui sekdes bang) , ” ujar Muhammad Nur dalam bahasa Aceh melalui pesan WA. 

Meski demikian, munculnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta adanya klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah, inspektorat kabupaten, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan proses administrasi serta pengelolaan Dana Desa di Gampong Seuneubok Benteng berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.

Post a Comment

Previous Post Next Post