Tidak Benar Bank Aceh Blokir Gaji Nasabah Sepihak, Berikut Kalrifikasinya


JMNpost.com | Aceh Timur, - Kasi Pembiayaan Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk, Noffri, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemblokiran gaji nasabah. Menurutnya, pemblokiran yang terjadi bukanlah seluruh gaji nasabah, melainkan hanya sebesar kewajiban angsuran pinjaman, sesuai dengan akad perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani. Dan hal tersebut juga telah dijelaskan oleh pihak Bank kepada nasabah yang bersangkutan.

Jadi berita yang ditulis oleh Media Online JMNtoday bahwa Gaji Nasabah Diblokir Sepihak oleh Bank Aceh Cabang Idi tidaklah benar.

Noffri menjelaskan bahwa nasabah melakukan pinjaman pada 23 Desember 2025, dan sesuai perjanjian, angsuran menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pada bulan berikutnya sampai jangka waktu pinjaman berakhir.

“Pemblokiran ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban angsuran nasabah sesuai akad. Tidak ada pemblokiran sepihak seluruh gaji, semua sesuai kesepakatan di perjanjian pinjaman,” ujar Noffri kepada JMNpost.com.

Ia menambahkan bahwa setiap nasabah yang memiliki fasilitas pinjaman sudah menerima informasi terkait jadwal angsuran dan mekanisme pemblokiran dana saat akad dilakukan. Bank juga selalu membuka ruang komunikasi bagi nasabah yang ingin menanyakan atau menyesuaikan pembayaran angsuran sesuai prosedur resmi.

“Bank tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan hak nasabah,” tambah Noffri.

Dengan klarifikasi ini, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait mekanisme pemblokiran dana nasabah.


Post a Comment

Previous Post Next Post