Pertanyaan Soal Izin Toko Obat Berujung Polemik dalam Forum Musrenbang

JMNpost.com | Aceh Timur, -  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Seuneumbok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kamis (12/2/2026), diwarnai polemik terkait dugaan keberadaan toko obat yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi.

Sejumlah warga yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pembahasan mengenai toko obat itu sempat memicu dinamika. Dalam musyawarah, seorang oknum bidan desa berinisial “F” disebut-sebut menyampaikan pernyataan mengenai adanya wartawan yang dianggap mengancam dirinya.

Namun berdasarkan penelusuran, dalam forum Musrenbang tidak disebutkan secara spesifik nama wartawan maupun media tertentu. Pernyataan yang berkembang dalam rapat hanya menyebut “wartawan” secara umum.

Informasi yang dihimpun JMNpost.com menyebutkan bahwa persepsi ancaman tersebut muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi terkait legalitas atau izin operasional toko obat yang diduga milik oknum bidan desa tersebut. Pertanyaan yang diajukan sebatas meminta klarifikasi mengenai status perizinan usaha.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada oknum bidan desa berinisial “F” melalui pesan WhatsApp pada senin (9/2/2026). Dalam pesan singkatnya, ia tidak memberikan penjelasan tertulis terkait substansi persoalan, melainkan mengajak wartawan untuk bertemu langsung.

“Bang, Bisa saya jumpain abang, Kalau saya kerumah juga boleh, 🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” tulis F dalam pesan singkatnya, senin (9/2/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi secara tertulis dari yang bersangkutan terkait status legalitas toko obat maupun pernyataan yang disampaikan dalam forum Musrenbang.

Legalitas usaha obat-obatan sendiri merupakan aspek yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pengawasannya berada di bawah instansi berwenang. Karena itu, warga berharap persoalan ini dapat disikapi secara transparan dan proporsional guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Redaksi JMNpost.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Zakaria/Jaka

Post a Comment

Previous Post Next Post