Pemkab Aceh Utara Angkat 8094 PPPK Paruh Waktu



JMNpost.com | Aceh Utara, - Sebanyak 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kabupaten Aceh Utara Resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hari ini, kamis 5 Februari 2026. Penyerahan SK berlangsung di lapangan upacara kantor bupati Aceh Utara.

Bupati Aceh Utara, H.Ismail A. Jalil, M.M, Memimpin pelantikan tersebut pada pukul 07.30 WIB. 

Pelantikan ini merupakan realisasi dari perjuangan pemerintah daerah dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang telah diajukan sebelumnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)  di Jakarta. Dengan jumlah 8.094 pegawai, Aceh Utara menjadi kabupaten dengan PPPK Paruh Waktu terbanyak di provinsi Aceh.

"Pengangkatan ini merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja,"ungkap Muntasir Ramli juru bicara Pemkab Aceh Utara.

Lebih lanjut Muntasir Ramli juga menjelaskan bahwa dalam pelantikan, setiap pegawai diwajibkan mengenakan baju kopri, celana hitam, sepatu hitam, lengkap dengan atribut, papan nama, dan PIN kopri. Sedangkan pegawai wanita mengenakan baju kopi, rok hitam, sepatu hitam, jilbab biru, serta atribut, papan nama dan PIN kopri.

Bupati ayahwa menegaskan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan sumber daya manusia yang profesional dan terukur.


(Arif Firdaus)

Post a Comment

Previous Post Next Post