Pencuri Helm di Hukum Bersihkan Mesjid Usai Divonis Bersalah

Foto/Ilustrasi

JMNpost.com | Nasional - Kasus pencurian helm yang dilakukan oleh DR di area parkir Alfamidi Dr. Wahidin, Kota Pasuruan, berakhir dengan penyelesaian damai. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan, terdakwa DR divonis bersalah namun dibebaskan dari hukuman penjara.

melansir dari Dandapala.com (3/12) Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 19.15 WIB, ketika Terdakwa mengambil helm abu-abu milik korban RA. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV minimarket dan sempat viral di media sosial tiktok warga Kota Pasuruan.

Dalam persidangan, DR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia mencuri karena kesulitan ekonomi untuk membeli popok anak.

Korban RA memaafkan DR dan tidak menuntut ganti rugi. "Saya tidak menuntut ganti rugi apa pun dan hanya menginginkan helm dikembalikan" ujar Korban.

Mendengar putusan tersebut, Terdakwa tampak haru dan menyatakan menerima sepenuhnya. "Saya berjanji akan menjalankan kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang" ujar Terdakwa.

Atas dasar itu, kedua pihak kemudian sepakat berdamai secara resmi di depan majelis hakim pemeriksa perkara.

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat berupa masa percobaan satu bulan dan kewajiban membersihkan sarana ibadah publik. DR menerima putusan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bagus Sujatmiko menyampaikan putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembinaan moral bagi terdakwa serta memberikan contoh penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini menjadi contoh penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.


Post a Comment

أحدث أقدم