Makassar Panas, Sengketa Lahan GMTD vs Hadji Kalla Kembali Jadi Sorotan Nasional


JMNpost.com | Makassar, - Sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan NV Hadji Kalla kembali memicu perhatian publik setelah beredar pernyataan yang menyebut kedua pihak bukan pemilik sah atas lahan tersebut, Jumat 7 November 2025.

Seorang narasumber yang memahami seluk-beluk kasus tersebut menjelaskan bahwa konflik tanah di wilayah pesisir tersebut seharusnya ditelusuri dengan hati-hati oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menilai, kementerian perlu meminta konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), sebelum menetapkan atau menyampaikan sikap resmi terkait klaim kepemilikan lahan yang melibatkan dua perusahaan besar itu.

Menurut sumber tersebut, sengketa antara PT GMTD Tbk dan NV Hadji Kalla tidak bisa dilepaskan dari perkara perdata yang pernah bergulir di pengadilan pada tahun 1990-an. Berdasarkan dokumen hukum yang ia tunjukkan, lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga itu pernah menjadi objek sengketa antara Ir. Mulyono Tanu Wijaya dan NV Hadji Kalla sebagai pihak penggugat intervensi melawan ahli waris Andi Pemmusreng. Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/Pdt/2005, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Ir. Mulyono Tanu Wijaya dan intervensi NV Hadji Kalla dinyatakan ditolak.

“Artinya, status kepemilikan NV Hadji Kalla terhadap lahan tersebut belum sepenuhnya kuat secara hukum,” kata sumber tersebut mengutip putusan itu, Jumat 7 November 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa objek tanah yang dibeli oleh pihak NV Hadji Kalla dari Mangiruru Daeng Ngemba—orang tua dari Andi Ici, sebenarnya berbeda lokasi dengan tanah yang kini diklaim sebagai milik perusahaan tersebut. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 158/Pts.Pdt.G/1995/PN.Ujung Pandang, lahan yang dijual saat itu terletak di sebelah utara dari tanah yang kini dikuasai pihak Hadji Kalla.

“Kalau melihat rincik nomor 50 D IV Kohir 827 dan seterusnya, lahan tersebut seharusnya berstatus darat, sedangkan lokasi yang sekarang menjadi sengketa dulunya merupakan empang,” ujarnya.

Sumber itu menambahkan, pejabat negara seperti Menteri ATR/BPN diharapkan lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan. 

“Kita ini orang Bugis-Makassar, dikenal santun dalam berbicara. Jangan sampai kebijakan atau ucapan pejabat justru menimbulkan polemik baru,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, JMN belum mendapatkan akses untuk konfirmasi pihak PT GMTD Tbk dan NV Hadji Kalla untuk meminta tanggapan terkait pernyataan tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post