Dalih Bangun Masjid, Ribuan Hektar Hutan Produksi Aceh Timur Diduga Dijual, Polisi Akan Turun

JMNpost.com | Aceh Timur, - Ribuan hektar kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Sijuek Desa Sijudo Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur diduga dijual kepada pengusaha berinisial RB dengan dalih membuka kebun alpukat. Dugaan transaksi lahan negara itu menimbulkan keresahan karena menyangkut keberlangsungan ekosistem hutan dan keselamatan satwa langka.


Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah oknum perangkat gampong diduga ikut terlibat dalam praktik jual beli lahan. Mereka dikabarkan menerima bayaran hingga belasan miliar rupiah dari pengusaha yang disebut-sebut menguasai area ribuan hektar tersebut.


Seorang warga Sijudo yang dimintai keterangan mengaku masyarakat merasa seperti ditipu dalam dua bulan terakhir. 


“Awalnya hutan itu dijual dengan alasan supaya ada uang untuk pembangunan masjid. Tapi belakangan kami tahu yang bermain bukan sekadar untuk kepentingan masjid, melainkan untuk keuntungan oknum tertentu,” ungkap warga tersebut kepada JMNpost.com, (30/9/2025).


Kawasan hutan produksi yang ditengarai diperjualbelikan itu selama ini menjadi penyangga penting untuk mencegah kegundulan. Jika aktivitas pembukaan kebun terus dibiarkan, maka ancaman hilangnya habitat satwa dilindungi semakin nyata. Gajah, harimau sumatra, burung rangkong, orang utan, dan beruang adalah sebagian spesies yang dilaporkan masih berada di sekitar kawasan tersebut.


Kapolsek Pante Bidari, Ipda Saiful Bahri, saat dikonfirmasi JMNpost.com mengaku belum mengetahui secara pasti isu penjualan lahan ilegal tersebut. Namun ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu. 


“Kita akan cek langsung ke lapangan. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya kepada JMNpost.com pada Rabu (1/10/2025) 


Publik menilai praktik yang menyerupai mafia lahan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan. Selain untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas, langkah hukum juga dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak runtuh akibat ulah segelintir pihak yang diduga memperjualbelikan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini belum mendapat keterangan dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya. Namun desakan masyarakat agar kasus ini ditindaklanjuti terus menguat, mengingat besarnya dampak ekologis dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul.

Post a Comment

Previous Post Next Post