Sengketa Lahan dengan PT Parama Agro Sejahtera, Pemkab Aceh Timur Bentuk Tim Verifikasi

JMNpost.com | Aceh Timur, - Sejumlah masyarakat dari Desa Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, kembali mempertanyakan kejelasan status lahan yang diduga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parama Agro Sejahtera (PAS). Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi resmi yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, Senin 20 Okt 2025.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Aceh Timur. Mereka menilai ada tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sawit tersebut.

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati T. Zainal Abidin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak. Pemerintah, katanya, perlu menelusuri data dan fakta di lapangan untuk memastikan siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut.

“Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk dalam wilayah HGU PT. Parama Agro Sejahtera, kita harus melihat secara objektif. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan tersebut jika sebelumnya tidak terbengkalai. Jadi, perusahaan juga harus jujur dan terbuka melihat kondisi di lapangan,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur. Senin 20 Okt 2025.

Ia menambahkan, informasi yang diterima pemerintah menyebutkan bahwa lahan tersebut telah digarap warga sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, fakta itu perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Saya melihat persoalan ini berakar. Jadi penyelesaiannya tidak bisa tergesa-gesa, harus menyeluruh dan melibatkan semua pihak,” tambahnya.

Dari pihak masyarakat, sejumlah warga Jambo Reuhat mempertanyakan legalitas kepemilikan perusahaan yang dinilai muncul secara tiba-tiba tanpa sosialisasi. “Saya sudah 40 tahun tinggal di Jambo Reuhat, bertani di tanah itu, tapi tidak punya lahan sendiri. Kenapa perusahaan yang baru datang bisa langsung memiliki tanah luas dengan dokumen lengkap tanpa ada pemberitahuan kepada kami?” kata salah seorang warga. Senin 20 Okt 2025.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I., M.Si, meminta agar warga yang memiliki dokumen sah segera menyerahkan salinannya untuk diverifikasi pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa baik masyarakat maupun perusahaan sementara waktu tidak diperkenankan melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan.

“Bagi masyarakat yang memiliki surat tanah, silakan tunjukkan. Bila memang benar berada dalam area HGU, kami akan tindak lanjuti. Untuk sementara, baik pihak masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan beroperasi terlebih dahulu hingga sengketa ini benar-benar selesai,” tegas Bupati Aceh Timur. Senin 20 Okt 2025.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., atau yang akrab disapa Pang Gojo, menyampaikan bahwa lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memverifikasi dan mengklarifikasi seluruh data terkait sengketa lahan tersebut. “Tim Pansus DPRK akan bekerja di lapangan dan hasilnya nanti akan diserahkan kepada Forkopimda Aceh Timur,” ujarnya. Senin 20 Okt 2025.

Dari pihak PT. Parama Agro Sejahtera, perwakilan perusahaan, T. Syahmi Johan, mengatakan bahwa perusahaan hadir di Aceh Timur dengan semangat pembangunan ekonomi daerah. “PT. Parama Agro Sejahtera adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik putra daerah Aceh. Kami memulai aktivitas pada tahun 2023 dan berharap kehadiran kami dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ungkapnya. Senin 20 Okt 2025.

Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan membentuk tim verifikasi khusus yang melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, pemerintah kecamatan, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Post a Comment

Previous Post Next Post