JMNpost.com | Kutacane, - Sartika (39), tenaga PPPK paruh waktu di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Jongar Kutacane, menegaskan akan membuka dugaan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp20 juta yang menurut pengakuannya diminta oleh pihak sekolah. Pernyataan itu disampaikan setelah Sartika mengaku diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan kepala sekolah tidak pernah menarik biaya apapun.
“Kalo dikatakan diancam tidak, namun ada diperiksa sama wakil kepala sekolah dan dimintai saya, agar membuat surat pernyataan, bahwa kepala sekolah tidak pernah pungut biaya apapun, namun ini saya tahu trik mereka, dan saya tetap konsisten untuk membuka kejahatan ini semua,” ujar Sartika kepada JMNpost.com, Senin (6/10/2025).
Sebelumnya Sartika menyebut dirinya dan lima rekan diminta menyiapkan dana sekitar Rp30 juta sebelum pengumuman kelulusan PPPK, lalu angka itu disebut turun menjadi Rp20 juta dengan alasan setoran ke Kemenag Aceh Tenggara karena
“Kepala Kemenag mau pensiun”. Sartika menegaskan sampai kini belum menyerahkan uang sepeser pun, baik DP maupun pelunasan. Lima rekan disebut telah membayar penuh.
Kepala Sekolah MTsN Jongar berinisial S (44) membantah tudingan tersebut. Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, S menulis singkat: “Silakan datang langsung dan jumpai saya, itu tidak benar.”
Redaksi telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi resmi. Awalnya redaksi meminta nomor kontak Kepala Kemenag Aceh Tenggara kepada pihak sekolah, namun diarahkan untuk datang langsung ke rumah kepala. Upaya konfirmasi dialihkan ke Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Aceh Tenggara melalui pesan WhatsApp, namun hingga laporan ini dipublikasikan pesan tersebut belum direspons.
Kemudian media ini juga meminta konfirmasi kepada wakil kepala sekolah MTsN tersebut pada 6/10/2025 malam melalui WA Chat. namun hanya dilihat saya tanpa di respon.
Sikap bungkam pejabat Kemenag Aceh Tenggara dan pihak sekolah memicu tanda tanya publik di tengah klaim serius terkait integritas proses seleksi PPPK.
Secara hukum, dugaan pungli yang melibatkan pejabat atau pegawai negara dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta menjadi perhatian Satuan Tugas Saber Pungli (Perpres No. 87/2016). Jika ada bukti berupa transfer, kuitansi, saksi, atau dokumen terkait surat pernyataan yang diminta, hal tersebut dapat menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sartika meminta agar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Aceh segera turun tangan untuk memastikan proses klarifikasi dan memberi perlindungan kepada tenaga PPPK yang merasa tertekan. Beberapa pihak masyarakat juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti bila bukti terpenuhi.
Redaksi JMNpost.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Kemenag Aceh Tenggara, Kabag TU, Kepala Sekolah MTsN Jongar, dan pihak terkait lainnya. Kami siap memuat penjelasan resmi apabila dikirimkan ke redaksi.

Post a Comment