Masyarakat Tuding Pelayanan Puskesmas Madat Buruk, Kapus Jawab Begini


JMNpost.com | Aceh Timur, - Warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, menyoroti buruknya fasilitas pelayanan di Puskesmas Madat meski setiap tahun menerima dana kapitasi miliaran rupiah dari klaim JKN/BPJS. Mereka mendesak Bupati segera turun tangan melakukan evaluasi.

“Kami masyarakat heran, anggaran puskesmas katanya besar, tapi pelayanan sering terkendala hal-hal sepele. Wi-Fi terbatas, kertas sering habis, rapat saja dilakukan di ruang tamu pasien. Ini jelas tidak pantas,” ungkap salah seorang warga Madat kepada JMNpost.com.

Ia menilai kondisi itu bukan hanya soal teknis, melainkan cermin lemahnya pengelolaan anggaran di internal puskesmas. “Kalau uang miliaran rupiah tidak bisa dipakai memperbaiki fasilitas dasar, patut dicurigai ada yang salah. Bupati jangan diam, harus evaluasi total,” tegasnya.

Warga juga menyinggung transparansi keuangan yang disebut-sebut tidak jelas, termasuk pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN yang ditangani secara tertutup. “Kami minta Bupati jangan hanya dengar laporan di atas kertas. Harus turun langsung, lihat kondisi, dengar suara masyarakat, dan tindaklanjuti segera,” tambah warga.

Menanggapi hal ini, Kepala Puskesmas Madat IS mengakui adanya keterbatasan fasilitas namun menegaskan bahwa semua pengadaan dilakukan sesuai prosedur. 

“Kami memahami adanya kendala fasilitas yang masih terbatas, seperti jaringan Wi-Fi, ketersediaan ATK, maupun ruang pertemuan. Namun pengadaan dilakukan bertahap sesuai anggaran dan skala prioritas, serta sudah kami usulkan melalui Musrenbang maupun pengajuan ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Kapus juga menegaskan dana kapitasi tidak bisa digunakan semaunya. 

“Dana kapitasi JKN/BPJS dialokasikan sesuai Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016, yaitu untuk jasa pelayanan dan dukungan operasional. Semua penggunaan diverifikasi, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara berkala,” ujarnya.

Terkait tudingan kurang transparan, pihak Puskesmas menampiknya. “Pengelolaan dana kapitasi maupun BOK dilaksanakan sesuai aturan dan diaudit berjenjang. Laporan selalu disampaikan melalui mekanisme resmi,” katanya.

Isu bendahara merangkap juga dijawab. 
“Penunjukan bendahara dilakukan berdasarkan SK Bupati. Merangkapnya tugas diperbolehkan selama pertanggungjawaban tetap sesuai aturan. Laporan keuangan selalu melalui pemeriksaan internal maupun eksternal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapus menyatakan pihaknya akan memperkuat transparansi melalui sosialisasi penggunaan dana, mengusulkan penambahan fasilitas, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. 

“Kami bekerja sesuai prosedur, aturan, dan hukum yang berlaku, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.


Post a Comment

Previous Post Next Post