Bupati Abdya Evaluasi Izin PT. Abdya Mineral Prima. Reza Tanzil: Panggil dan Proses Keuchik Yang Keluarkan Rekomendasi

 


JMNpost.com | Abdya - Yayasan LBH Aceh - Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Reza Tanzil mendukung langkah Bupati Aceh Barat Daya untuk mengevaluasi seluruh izin PT. Abdya Mineral Prima demi menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kepentingan masyarakat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kesejahteraan.

Namun demikian evaluasi yang dilakukan bukan hanya izinnya saja, akan tetapi juga ikut mengevaluasi para Keuchik pemberi rekomendasi sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada JMNpost.com, Senin (15/9/2025).

“Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan, PT. AMP mengantongi izin dikarenakan adanya rekomendasi awal dari pihak keuchik selaku pemilik wilayah, dan kami juga menemukan bukti bahwa ada Enam keuchik yang ikut mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 13 September 2023 untuk PT. AMP tersebut”. Kata Reza Tanzil.

Rekomendasi tersebutlah yang menjadi biang kegaduhan hingga terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) tersebut. Jika seandainya pihak perusahaan tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari kepala desa, maka IUP tersebut jelas tidak keluar dari pemerintah.

Maka kami meminta kepada Bupati Aceh Barat Daya para Keuchik tersebut untuk dipanggil dan diperiksa, diproses serta diberikan sanksi tegas, karena dengan penuh keberanian mereka mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan hal tersebut patut dicurigai jangan-jangan mereka pun ada menikmati hasil dari rekomendasi tersebut.

Jika hal ini terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan para keuchik yang menegeluarkan rekomendasi tersebut dapat dikenakan pidana sebagaimana Undang-Undang Tipikor Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001, dan juga Undang-Undang Minerba dan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.

 “kami yakin, tidak mungkin para kepala desa/ Keuchik ini ditipu oleh perusahaan tersebut jika tanpa ada kongkalikong dalam hal rekomendasi, maka dalam hal ini para keuchik harus bertanggung jawab dengan apa yang telah dikeluarkannya sehingga masyarakat dirugikan akibat perbuatannya”.kata ketua YLBH perwakilan Aceh Barat Daya tersebut.

maka ini juga menjadi pintu utama bagi penegak hukum agar dapat menindaklanjuti terhadap pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana, dimana para Keuchik tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan rekomendasi tersebut. demikian kata pengacara muda Abdya tersebut.


SF/rilis



Post a Comment

Previous Post Next Post