JMNpost.com | Aceh, - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian Materiil Terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diajukan oleh 5 (lima) Keuchik di Aceh yakni Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin dan Kadimin.
Permohonan yang diajukan ke MK sejak 18 Maret 2025 dengan nomor perkara 40/PUU-XXIII/2025, agar masa jabatan Keuchik dapat diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, menyamakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Abass S Rachman, Penikmat Politik Lokal di Aceh saat dijumpai JMNpost.com, Jumat, (15/8/2025) pagi, menyebutkan bahwa meski permohonan MK ditolak, peluang untuk memperpanjang masa jabatan keuchik belum sepenuhnya tertutup.
“Peluang perpanjangan masa jabatan keuchik sangat terbuka, tetapi harus ditempuh melalui jalur legislasi, bukan yudisial. Politik hukum Indonesia memberi ruang bagi daerah khusus seperti Aceh untuk mengharmonisasikan kekhususan Aceh dengan kebijakan Nasional, selama prosesnya konstitusional dan partisipatif” ujar Abass yang juga alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Abass mengutip pembacaan putusan perkara 40/PUU-XXIII/2025 yang mana hakim MK yang menyoroti terkait telah masukknya Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.
“tentunya Revisi UUPA bukan hanya soal angka dan tahun, tetapi soal bagaimana Aceh menata ulang relasi antara Adat, Syariat, Otonomi, dan Pembangunan. Jika dilakukan dengan cermat dan inklusif, perubahan ini bisa menjadi preseden positif bagi daerah lain yang memiliki kekhususan hukum (lex Specialis)” tambahnya lagi
Dalam hal lain, Abass juga menambahkan jika putusan MK telah final, peluang perubahan aturan terkait masa jabatan keuchik masih terbuka asal ada kekuatan politik yang cukup untuk mendorongnya.
“Kalau bicara jalur hukum, MK sudah tutup. Tapi kalau bicara jalur politik, bola panasnya sekarang ada di DPR, pertanyaannya siapkah Keuchik menjadi korban atas asumsi sebagian rakyat Aceh terhadap revisi UUPA, karena salah satu kepentingan Aceh yang paling mendesak adalah terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus bukan masa jabatan keuchik” pungkasnya

Post a Comment