Breaking News: MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik Hari Ini, Hati Para Kepala Desa di Aceh Jedag-Jedug



JMNpost.com | Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, sedang menggelar sidang pembacaan putusan maraton di Gedung MK Jakarta. Salah satu perkara yang paling dinanti publik Aceh adalah uji materi perpanjangan masa jabatan keuchik dari enam menjadi delapan tahun.

Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Permohonan diajukan oleh lima warga Aceh yang berpendapat bahwa masa jabatan lebih panjang akan memberi stabilitas pembangunan desa.

Hingga saat ini, perkara keuchik masih menunggu giliran dibacakan, berada di urutan ke-14 dari 15 agenda putusan hari ini.

Di berbagai gampong di Aceh, suasana siang ini terasa tegang. Banyak keuchik memantau jalannya sidang dari warung kopi atau kantor desa. Degup jantung mereka seperti irama musik yang diputar keras, jedag-jedug menunggu nasib masa jabatan.

Sidang dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK ini akan menentukan apakah masa jabatan keuchik tetap enam tahun, atau resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post