JMNpost.com | Aceh Timur, - Aktivis hak asasi manusia dan pemerhati sosial, Nyakli Maop, mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur untuk membekukan izin PT FIF Idi Rayeuk. Desakan itu disampaikan karena perusahaan leasing tersebut dinilai menjalankan kebijakan yang tidak manusiawi dan merugikan konsumen.
Kasus yang menjadi sorotan adalah pengalaman Ruslan, salah satu nasabah PT FIF Idi Rayeuk. Ia kehilangan kendaraan yang masih dalam masa kredit, namun pihak leasing disebut menolak memberikan surat keterangan yang dibutuhkan untuk laporan ke pihak kepolisian sebelum Ruslan melunasi tunggakan pembayaran.
“Tindakan seperti ini jelas tidak adil, tidak wajar, dan sangat merugikan masyarakat. Perusahaan seharusnya hadir memberikan solusi, bukan justru mempersulit korban yang sedang tertimpa musibah,” tegas Nyakli Maop, Senin 18 Agustus 2025.
Menurutnya, PT FIF Idi Rayeuk kerap membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada konsumen. Ia menilai praktik yang dilakukan justru menambah beban masyarakat karena nasabah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melengkapi laporan kehilangan di kepolisian.
“Perusahaan leasing semestinya memiliki kebijakan yang mendukung konsumen, apalagi ketika ada musibah. Namun kenyataannya, masyarakat justru dipersulit dengan aturan yang tidak berkeadilan,” tambahnya.
Nyakli meminta pemerintah Aceh agar tidak memberi ruang kepada PT FIF Idi Rayeuk karena di Aceh masih ada banyak perusahaan leasing lain yang dinilainya lebih baik dan lebih manusiawi dalam memberikan layanan kepada konsumen.
Post a Comment