JMNpost.com | Banda Aceh Sejumlah aktivis dan tokoh dayah di Aceh melaporkan beberapa akun TikTok ke Polda Aceh atas dugaan menyiarkan konten bermuatan asusila. Laporan ini disampaikan pada Kamis (31/7/2025) sebagai bentuk protes dan keprihatinan terhadap konten live yang dilakukan pada 15 Juli 2025, yang diduga mempertontonkan perbuatan melanggar norma adat dan hukum Islam.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi, didampingi saksi Tgk Zakaria Alhanafy, pimpinan dayah di Bireuen, serta Nazaruddin dari unsur masyarakat. Mereka menilai konten tersebut berpotensi merusak moral generasi muda, khususnya pelajar di Aceh.
“Kami menilai tindakan ini sudah sangat meresahkan. Pengguna media sosial bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak di bawah umur. Bagaimana kondisi psikologis anak-anak ketika melihat konten seperti itu?” ujar Rendi di depan Mapolda Aceh.
Koalisi masyarakat ini melaporkan kasus tersebut dengan merujuk Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta berencana melaporkannya ke Satpol PP/WH Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan memberi efek jera.
Diketahui, salah satu pemilik akun TikTok yang dilaporkan berinisial JM, warga dari salah satu gampong di Kabupaten Aceh Timur. Namun belum ada informasi resmi terkait pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak ingin hanya mengecam di media sosial. Ini langkah konkret agar masyarakat tahu bahwa konten seperti ini harus ditindak,” lanjut Rendi. Ia juga mengajak tokoh agama dan orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial oleh generasi muda.
Saksi dari unsur dayah, Tgk Zakaria Alhanafy, mengatakan laporan ini merupakan respon atas keresahan masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas penting dilakukan agar Aceh tidak dicoreng oleh perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Kalau ada lagi yang melakukan hal seperti ini dan merusak nama Aceh, kami akan bertindak. Aceh disegani karena kekuatan Islamnya,” tegas Zakaria.
Langkah pelaporan ini juga mendapat dukungan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Ia menyatakan apresiasi kepada unsur masyarakat dan mahasiswa yang berani melapor.
“Apa yang dipertontonkan akun tersebut tidak pantas secara moral dan mencoreng nilai syariat Islam di Aceh. Langkah ini diharapkan memberi efek jera,” ujarnya.
Selain ke Polda Aceh, unsur masyarakat juga berencana melaporkan akun-akun penyebar konten tersebut ke Wilayatul Hisbah (WH) agar pelaku dapat dijerat sesuai Qanun Jinayat yang berlaku.
Post a Comment