JMNpost.com | Aceh Timur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur, Faisal, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP).
Faisal menjelaskan bahwa IKD telah diberlakukan sejak tahun 2023 sebagai inovasi untuk mempermudah warga dalam mengakses dan menyimpan dokumen kependudukan secara digital. “Keunggulan IKD adalah mempermudah masyarakat dalam memberikan dokumen pribadi maupun keluarga kapan saja, tanpa harus membawa KTP fisik,” jelas Faisal kepada JMNpost.com, Senin (07/07/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menargetkan sedikitnya 30 persen dari total wajib KTP di daerah itu harus beralih menggunakan IKD pada tahap awal ini. Untuk mengaktifkan aplikasi, masyarakat harus mendatangi kantor Disdukcapil untuk memindai barcode yang akan memvalidasi data identitas mereka.
“Kami mengimbau minimal satu orang dalam keluarga mengaktifkan IKD. Namun jika tidak memungkinkan, warga tetap bisa menggunakan KTP lama,” tambah Faisal.
Faisal juga memastikan bahwa saat ini stok blangko KTP fisik masih tersedia, sehingga warga yang ingin mencetak KTP elektronik disarankan segera ke Disdukcapil. Pasalnya, ke depan penggunaan blangko akan dikurangi seiring dengan optimalisasi KTP digital melalui aplikasi IKD.
“Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar transisi dari KTP fisik ke digital berjalan lancar. Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau berada di wilayah dengan jaringan internet terbatas, kami juga akan mencari solusi agar tidak ada yang terhambat mengakses layanan kependudukan,” pungkasnya.
Post a Comment