Dinilai Wanprestasi LSM GRAM Desak Pemkab Aceh Utara Segera Evaluasi PT Bapco

Dinilai Wanprestasi LSM GRAM Desak Pemkab Aceh Utara Segera Evaluasi PT Bapco

Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar (Kiri) saat menerima laporan warga Alue Lhok, Paya Bakoeng, Kab. Aceh Utara

JMNpost.com | Aceh Utara, - PT Bahruny Plantation Company (Bapco) dinilai gagal total dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera turun tangan mengevaluasi keberadaan perusahaan tersebut, sebelum situasi di lapangan kian memanas.

“Kalau PT Bapco hanya datang untuk merusak tatanan sosial dan abai terhadap masyarakat sekitar, lebih baik angkat kaki dari Paya Bakong. Jangan terus menerus menjajah rakyat dengan janji kosong,” tegas Muhammad Azhar, Ketua GRAM, Sabtu (5/7/2025).

Azhar menyebut PT Bapco telah “melecehkan” kearifan lokal dengan berbagai kebijakan yang anti-sosial. Perusahaan dinilai hanya fokus mengeksploitasi lahan perkebunan tanpa peduli pada kesejahteraan masyarakat di sembilan desa yang terdampak langsung.

“CSR tidak pernah jelas, kebun plasma 20 persen hanya jadi wacana tujuh tahun tanpa realisasi, dan program lingkungan diabaikan begitu saja. Apakah Pemkab dan pemerintah provinsi sengaja tutup mata? Atau ada sesuatu di balik diamnya mereka?” sindir Azhar dengan nada tajam.

Menurutnya, konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan bukan hanya soal sengketa lahan. Ada persoalan mendasar berupa kegagalan perusahaan mematuhi kewajiban hukum dan sosialnya sebagai pemegang izin HGU.

“PT Bapco hanya sibuk mempertahankan lahan yang mereka klaim, tetapi lupa bahwa izin HGU itu bukan lisensi untuk menindas rakyat. Kalau tidak sanggup memenuhi kewajiban, cabut saja izinnya dan berikan kepada investor yang lebih berkomitmen,” kata Azhar.

Ia juga mempertanyakan ke mana pengawasan pemerintah selama ini. Sejak perpanjangan izin HGU pada 2016, tidak ada tanda-tanda keseriusan perusahaan memenuhi kewajiban membangun kebun plasma.

“Kalau pemerintah daerah tidak berani mengevaluasi, wajar publik menilai ada kongkalikong antara pejabat dan perusahaan. Kami mendesak Pemkab Aceh Utara segera memanggil manajemen PT Bapco dan meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

GRAM menegaskan bahwa kehadiran PT Bapco di Paya Bakong sejauh ini justru lebih banyak menimbulkan keresahan ketimbang manfaat. Masyarakat sudah lelah dengan janji-janji manis yang tidak pernah terbukti di lapangan.

“Kalau hanya jadi beban masyarakat dan sumber masalah, lebih baik perusahaan itu hengkang dari tanah Aceh. Jangan biarkan izin HGU dipakai sebagai alat untuk memiskinkan rakyat di kampung sendiri,” tutup Azhar.


Redaksi



Post a Comment

Previous Post Next Post