PT Parama Diduga Gunakan Solar Subsidi dan Abaikan Kemitraan Lokal di Aceh Timur

JMNpost.com | Aceh Timur, - Sejumlah dugaan pelanggaran hukum mencuat terhadap kegiatan land clearing yang dilakukan oleh PT Parama di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Media SuaraIndonesia-news.com dalam laporannya mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengelola lahan seluas 9.000 hektare hasil akuisisi dari PT Dewi Kencana ini diduga tidak melibatkan pelaku usaha lokal dalam operasionalnya, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi secara tidak semestinya.

Menurut laporan yang dipublikasikan SuaraIndonesia-news.com, PT Parama disebut telah mengerahkan puluhan alat berat di berbagai titik lokasi sejak beberapa bulan terakhir tanpa menjalin kemitraan dengan vendor lokal. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM serta melaksanakan tanggung jawab sosial secara nyata.

“PT Parama bekerja tanpa vendor lokal, tanpa kontrak kemitraan yang seharusnya wajib. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum nasional,” ungkap salah satu sumber media tersebut, dikutip oleh SuaraIndonesia-news.com.

Tak hanya itu, potensi kerugian dari sisi fiskal juga disorot. Dengan tidak adanya keterlibatan kontraktor lokal, potensi pajak daerah dari sektor jasa, pajak alat berat, hingga retribusi daerah diperkirakan hilang. SuaraIndonesia-news.com menyebut, kerugian daerah bisa mencapai miliaran rupiah.


Dalam aspek lain, disebutkan pula bahwa alat-alat berat milik perusahaan tersebut diduga menggunakan solar subsidi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi sektor UMKM, transportasi rakyat, dan pertanian. Dugaan ini jika terbukti, dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Solar subsidi digunakan secara massif di lokasi land clearing. Ini pelanggaran serius,” sebut sumber lapangan yang dikutip oleh SuaraIndonesia-news.com, seraya menyatakan bahwa praktik itu sudah menjadi rahasia umum di lokasi proyek.

Pakar hukum yang diwawancarai oleh media tersebut menilai bahwa fenomena ini adalah bentuk penghindaran kewajiban hukum oleh korporasi besar di wilayah dengan tingkat pengawasan yang lemah.

“Ada celah yang dimanfaatkan. Kalau tidak dikawal, mereka bisa terus bekerja seolah sah padahal banyak pelanggaran serius di dalamnya,” kata pakar tersebut sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Parama atas tudingan-tudingan tersebut. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Timur pun belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi oleh media.

Laporan itu juga menyebut adanya desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera mengambil langkah tegas, memanggil pihak perusahaan, dan melakukan audit legalitas atas operasi mereka.

Bahkan, DPRK Aceh Timur didorong untuk membentuk panitia khusus guna menyelidiki potensi kerugian daerah dan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post