Liput Tambang Emas Ilegal, Wartawan Ketapang Nyaris Tewas

foto: lenteratoday.com

JMNpost.com | Pontianak, - Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat di Kalimantan Barat. Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mencatat sejumlah insiden yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik dalam mengungkap praktik tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, menyebut meningkatnya kekerasan terhadap wartawan dipicu oleh pemberitaan investigatif terkait PETI. "Liputan soal aktivitas tambang emas ilegal menjadi biang kerok utama meningkatnya kasus kekerasan terhadap wartawan di Kalimantan Barat," ujarnya.

Salah satu kasus menimpa Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way. Setelah menerbitkan laporan investigatif tentang dugaan tambang ilegal di Kalbar, Andi Way mengalami teror yang menyasar kediaman pribadinya dan rumah orang tuanya di Pontianak Selatan.

"Pada malam 3 April 2025, sekitar 12 orang tak dikenal lebih dulu mendatangi rumah orang tua Andi Way. Ini adalah bentuk intimidasi nyata terhadap jurnalis," tegas Hadysa.

Kekerasan serupa juga terjadi di Kabupaten Ketapang. Empat wartawan dari media daring mengalami dugaan penganiayaan saat melakukan peliputan investigasi di lokasi tambang ilegal di Desa Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada 20 Mei 2025.

“Empat wartawan nyaris bonyok dihajar oleh para penambang ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Hadysa.

Kasus lainnya dialami wartawan Supardi Nyot di Kabupaten Melawi. Ia diancam menggunakan senjata api oleh seorang pria berinisial FR, yang diduga sebagai penampung emas ilegal. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut laporan, FR menarik Supardi, menunjukkan sebuah foto di ponsel, lalu mengeluarkan pistol sambil berkata, “Tembak kau.”

Di Bengkayang, wartawan media lokal bernama Stepanus menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial M. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang. M diketahui sebagai cukong pengepul hasil tambang emas ilegal.

Tak hanya itu, seorang oknum anggota Polres Melawi berinisial AW juga dilaporkan mengancam wartawan pada November 2024. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan tambang ilegal yang tak jauh dari Mapolres Melawi.

RAJAWALI menilai aktivitas PETI di wilayah Kalbar, khususnya di Ketapang, semakin tak terkendali. Para pelaku disebut semakin berani, bahkan nekat melakukan kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas di lapangan.

“Kenyataannya, PETI di Ketapang semakin menjamur. Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas melarang pertambangan tanpa izin. Tapi yang ditindak hanya pelaku kekerasannya, sementara cukong besar dan perusak lingkungan dibiarkan bebas berkeliaran,” kritik Hadysa.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tapi juga mengusut aktor intelektual dan pemodal di balik PETI yang kerap luput dari jerat hukum.

"Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman bagi jurnalis dan media agar bisa bekerja tanpa intimidasi. Negara wajib mengusut dan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan, siapa pun dalangnya," pungkas Hadysa.


(Hady) 

Post a Comment

Previous Post Next Post