JMNpost.com | Aceh Utara Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai wilayah administratif Aceh. Ia juga menyayangkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyingkirkan MoU Helsinki sebagai dasar rujukan.
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau — Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan — sebagai bagian dari wilayah Aceh adalah langkah tegas dan adil dalam menuntaskan polemik yang telah lama menggantung.
"Presiden telah menunjukkan kebijaksanaan dengan merujuk pada dokumen resmi yang sesuai dengan sejarah dan hukum administratif Aceh," ujar Zulhadi kepada JMNpost.com, Selasa (17/6/2025).
Namun di sisi lain, Zulhadi juga mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Persyarakatan (Menko Kumhas Impias), Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menyatakan bahwa MoU Helsinki tidak dapat dijadikan rujukan dalam menentukan batas wilayah empat pulau tersebut.
Menurut Zulhadi, pernyataan Yusril sangat tidak rasional, mengingat MoU Helsinki merupakan landasan fundamental lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Undang-undang itu sendiri merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Aceh, yang menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah Aceh.
"Kalau MoU tidak diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, maka tidak akan ada perdamaian. Justru dari MoU itu lahir UUPA, dan dari UUPA itulah batas wilayah Aceh merujuk ke UU 1956," tegasnya.
Zulhadi menjelaskan, memang benar dalam naskah MoU tidak tertulis eksplisit nama keempat pulau tersebut. Namun yang menjadi acuan adalah bahwa batas wilayah Aceh tetap mengacu pada wilayah yang ditetapkan dalam UU 1956, di mana keempat pulau itu secara historis sudah termasuk di dalamnya.
"Kalau kita pakai logika bahwa pulau yang tidak disebutkan satu per satu itu bukan milik Aceh, maka nanti Pulau Rondo juga bisa diklaim milik India, hanya karena letaknya dekat," ujarnya menyindir.
Zulhadi juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga situasi tetap tenang dan tidak memperkeruh suasana, apalagi polemik ini sudah diambil alih oleh Presiden secara langsung.
"Kita sudah punya presiden yang bijak dan tegas. Mari kita jaga suasana, jangan ada yang memanaskan," katanya.
Seperti diketahui, keputusan Presiden Prabowo Subianto diumumkan secara resmi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta. Keputusan itu berdasarkan kajian dokumen yang dimiliki pemerintah dan pertemuan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Mendagri Tito Karnavian.
Reporter: Arif Firdaus
Post a Comment