Aksi Massal di Aceh Singkil, Masyarakat Tolak Klaim Pulau oleh Sumut

JMN

JMNpost.com | Aceh Singkil, - Suasana di perairan Aceh Singkil memanas pada Selasa, 3 Juni 2025 kemarin. Ratusan warga dari 11 kecamatan dan 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil mengepung empat pulau sengketa yang diklaim sepihak oleh Provinsi Sumatera Utara.

Dengan menggunakan kapal nelayan dan sepit boat milik Dinas Perhubungan Aceh Singkil, warga bergerak serentak menuju Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan — empat pulau yang selama ini diyakini sebagai bagian sah dari wilayah Aceh, namun kini terancam 'diserobot' akibat keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138.

Aksi massa ini bukan sekadar simbolik. Ia adalah penegasan bahwa masyarakat Aceh Singkil tidak akan diam saat wilayahnya diklaim tanpa dasar oleh pihak luar. "Kami bukan sedang jalan-jalan ke pulau. Ini adalah aksi bela wilayah. Hak kami dirampas secara administratif oleh pusat dan didiamkan oleh provinsi tetangga," kata seorang tokoh masyarakat di lokasi aksi.

Baca Juga: Gubernur Sumut Mendadak Jumpai Mualem Bahas 4 Pulau Perbatasan

Kehadiran ratusan warga ini juga dikondisikan bertepatan dengan kunjungan gabungan pejabat tinggi negara dan daerah. Tampak hadir anggota DPR RI, DPD RI, DPRA, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, DPRK Aceh Singkil, unsur Forkopimda, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Aceh Singkil. Kehadiran mereka diharapkan menjadi saksi langsung atas keresahan dan penolakan keras rakyat Aceh terhadap keputusan Kemendagri.

Camat Singkil, Khairuddin SE, menegaskan bahwa langkah yang diambil masyarakat bukan sekadar emosional, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap sejarah dan integritas wilayah Aceh. “Kami sudah terlalu lama diam. Sekarang saatnya bersuara,” tegasnya.

Senada dengan itu, Camat Danau Paris H. Bungaran Tumangger SE dan Camat Kuala Baru Mansurdin SE menyatakan bahwa seluruh unsur kecamatan telah dikerahkan untuk ikut menjaga dan mempertahankan keempat pulau tersebut. "Pulau-pulau itu adalah bagian dari hidup kami. Jika pusat tidak paham sejarah, maka biar rakyat yang turun langsung menjelaskannya," kata Bungaran.

Menurut catatan warga dan tokoh lokal, secara historis dan geografis keempat pulau tersebut sudah lama masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Peta lama, dokumen perbatasan, serta sejarah pemanfaatan wilayah laut oleh nelayan Aceh Singkil menjadi dasar klaim mereka yang kini mereka pertahankan mati-matian.


Post a Comment

Previous Post Next Post