JMNpost.com | Aceh Timur, - Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak, merambah berbagai kalangan dari pelajar hingga orang tua. Daya tariknya sederhana: bebas polusi, harga terjangkau, tidak perlu dikayuh, dan praktis dikendarai. Namun di balik popularitasnya, ada ancaman keselamatan yang tak bisa diabaikan.
Melihat fenomena ini, Kasatlantas Polres Aceh Timur, AKP Hardi, S.H., mengingatkan keras bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena membahayakan pengguna dan pengendara lain,” tegas AKP Hardi saat memberikan imbauan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menyayangkan masih banyak warga yang belum mengetahui bahkan mengabaikan aturan penggunaan sepeda listrik. Padahal, regulasinya sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
“Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Sedangkan ayat (3) memperjelas, kawasan itu meliputi permukiman, kawasan car free day, wisata, sekitar angkutan umum massal, area perkantoran, dan lokasi di luar jalan raya,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih bersikap persuasif dengan mengedepankan edukasi dan imbauan. Namun tidak menutup kemungkinan penindakan akan dilakukan bila pelanggaran terus terjadi.
“Sepeda listrik itu bukan untuk jalan raya. Tempatnya di perumahan, kawasan wisata, atau lajur sepeda. Jadi kami minta masyarakat bijak dalam penggunaannya,” katanya.
Hardi juga mengingatkan agar para orang tua tidak abai. Banyak anak-anak usia SD hingga SMP yang dengan bebas berkendara tanpa pengawasan, menciptakan potensi kecelakaan yang nyata.
“Orang tua harus waspada dan bertanggung jawab. Jangan tunggu anak celaka baru sadar. Aturan ini demi keselamatan bersama, bukan untuk membatasi,” tutupnya.
Post a Comment