JMNpost.com | Aceh, - Kezaliman yang menggigit kini menimpa para pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menteri Desa Yandri Susanto dan Kepala BPSDM Dr. Agustomi Masik menjadi sorotan, dituduh melakukan pemecatan sepihak terhadap para pendamping desa, terutama mereka yang diketahui sebagai mantan calon legislatif (Caleg).
Yusmiadi, atau akrab disapa Abu Yus, salah satu korban pemecatan, menyebut kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga ironi dari janji pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengklaim akan menekan angka pengangguran.
"Kami diberhentikan secara sepihak. Ironisnya, yang menggantikan kami adalah pendamping desa baru yang juga mantan caleg. Kezaliman ini tak bisa dibiarkan," tegas Abu Yus pada 9 Mei 2025.
Lebih parah lagi, Abu Yus mengungkapkan bahwa honor mereka untuk bulan April terancam tak dibayarkan, padahal mereka telah bekerja sesuai DRP (Daily Report Pendamping) hingga tanggal terbitnya surat pemecatan.
"Kami bekerja, laporkan setiap hari, tapi hak kami dirampas. Ini bukan hanya ketidakadilan, ini perampokan hak," tegas Abu Yus dengan nada geram.
Para pendamping desa yang menjadi korban kini mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera turun tangan. Mereka menuntut keadilan dan pembayaran hak-hak mereka yang dirampas tanpa alasan jelas.
Abu Yus menegaskan bahwa dirinya bersama 123 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang mengalami pemecatan sepihak mendukung penuh Tim 8 yang tengah memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi ribuan TPP lain yang juga mengalami nasib serupa di seluruh Indonesia.
Post a Comment