Mahfud MD Bongkar Aturan: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Laporannya Bisa Gugur

JMN
Foto @ Holopis.com

JMNpost.com | Jakarta, — Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memiliki hak yang sama dengan warga negara lain dalam melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan Mahfud terkait langkah Jokowi yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

"Jokowi punya hak untuk melaporkan ke polisi demi melindungi nama baiknya. Apakah ijazahnya palsu atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan," ujar Mahfud dalam acara Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Mahfud menambahkan, meski kini statusnya adalah warga biasa, Jokowi tetap memiliki hak politik yang sama dengan siapapun, termasuk berkomunikasi dan membangun jaringan.

"Setelah menjadi rakyat biasa, Jokowi bebas untuk berpolitik, mengatur jaringan, melobi, dan mendekati siapa saja," jelas Mahfud.

Namun, Mahfud juga menekankan bahwa pihak yang lebih dulu melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim, yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), memiliki hak yang sama untuk menuntut kejelasan hukum.

"Pihak yang melaporkan lebih dulu, seperti TPUA, juga punya hak yang sama. Mereka menganggap ijazah Jokowi tidak otentik," terangnya.

Menurut Mahfud, laporan TPUA yang lebih dulu masuk ke Bareskrim harus diprioritaskan. Jika terbukti bahwa ijazah tersebut memang palsu, laporan pencemaran nama baik Jokowi otomatis akan gugur.

"Sesuai tradisi dan aturan, laporan di Bareskrim harus lebih dulu diproses. Jika terbukti ijazah palsu, maka laporan pencemaran nama baik akan gugur," tegas Mahfud.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Lima orang dilaporkan, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Sementara itu, TPUA yang dipimpin Eggy Sudjana telah lebih dulu melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim pada Desember 2024.

Post a Comment

Previous Post Next Post