JMNpost.com | Aceh Timur,– Penasehat Relawan Prabowo-Gibran Experience (PGX) Aceh, Nasruddin, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Aceh yang dinilai pasif dalam menyikapi konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, dan PTPN I, perusahaan perkebunan milik negara yang dituding telah menguasai lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
“Pemerintah Aceh jangan pura-pura rabun. Negara tidak boleh jadi sekretaris perusahaan. Kalau negara memang hadir, maka keadilan harus jadi arah sikapnya. Hentikan penjarahan yang dibungkus legalitas. Segera ukur ulang HGU PTPN I,” tegas Nasruddin saat ditemui di Banda Aceh, Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, pengukuran ulang batas HGU bukan hanya penting, tapi merupakan kewajiban moral dan yuridis. Ia menilai negara telah terlalu lama membiarkan ketimpangan ini menggantung tanpa kepastian.
“Kalau dalam pengukuran nanti terbukti ada penguasaan di luar HGU, maka itu bukan salah hitung—itu perampokan. Dan perampokan ini difasilitasi oleh pembiaran negara. Rakyat punya hak yang harus dikembalikan. Perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus berhenti jadi penonton bisu,” ujarnya.
Konflik antara masyarakat dan PTPN I telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga menuduh perusahaan tersebut telah merampas tanah adat dan lahan garapan tanpa dasar hukum yang sah. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah.
Hingga laporan ini disusun, pihak PTPN I belum merespons. Pemerintah Aceh juga belum mengeluarkan sikap resmi. Diam seolah menjadi kebijakan.
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Timur, Zulkhaidir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan mendukung penyelesaian konflik ini secara adil dan damai.
“Kita mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Timur yang telah memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak serta para pemangku kepentingan. Jika ditemukan penguasaan lahan di luar HGU, kami harap penyelesaiannya dilakukan secara baik agar semua pihak merasa adil,” tulisnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan dibentuk tim verifikasi untuk memastikan batas faktual HGU PTPN I di lapangan.
“BPN Aceh Timur siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada. Keberadaan korporasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan menambah keresahan,” pungkasnya.
Namun, bagi warga yang merasa tanahnya dirampas, kalimat-kalimat normatif tak lebih dari basa-basi. Yang mereka tunggu adalah tindakan nyata. Bukan janji kosong, tapi keadilan yang diwujudkan.
Post a Comment