"InsyaAllah akan ditransfer oleh Kemenkeu tahap pertama kurang lebih sebesar Rp1,2 triliun pada tanggal 16 Mei ini untuk Provinsi Aceh dan kabupaten/kota," ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Reza menambahkan bahwa tahapan pencairan dana Otsus tahap pertama kini tinggal menunggu proses akhir dari Kemenkeu. Pihaknya berharap tidak ada lagi pergeseran jadwal pencairan, mengingat anggaran ini sangat penting bagi pembangunan di Aceh.
"Tinggal proses dari Kemenkeu. Semoga sesuai harapan kita semua di tanggal 16 disalurkan," harapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, juga menyampaikan bahwa dana Otsus 2025 tahap pertama ditargetkan cair pada minggu pertama atau kedua bulan Mei. Namun, proses pencairan sempat mengalami kendala karena adanya perbaikan dan validasi data.
"Ada sedikit perbaikan data terkait dana Otsus, sehingga proses transfer dari Pemerintah Pusat sedikit terhambat," kata M. Nasir saat ditemui dalam acara peluncuran Layanan Trans Koetaradja Digital di Banda Aceh, Minggu (4/5/2025).
Sebagai informasi, pencairan dana Otsus tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp1,2 triliun ini merupakan 30 persen dari total anggaran Rp4,3 triliun yang dialokasikan untuk Aceh tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sejak 2023, Aceh menerima dana Otsus sebesar satu persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, sesuai Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintah Aceh. Dana Otsus ini berlaku selama 20 tahun, dengan rincian dua persen plafon DAU untuk 15 tahun pertama dan satu persen untuk lima tahun terakhir hingga 2027.
Pemerintah Aceh berharap dengan lancarnya pencairan dana Otsus tahap pertama tahun ini, program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Post a Comment