Aceh Timur Tegaskan Komitmen, Minta Pemko Langsa Realisasikan Kompensasi

JMN. Bupati Aceh Timur


JMNpost.com
| Aceh Timur, - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai perjanjian yang telah disepakati pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur belum menerima kompensasi sebagaimana yang telah disepakati. Ia berharap proses pembayaran dapat segera diselesaikan sesuai komitmen bersama.

"Kami telah bersabar sejak penandatanganan perjanjian, namun hingga kini pembayaran kompensasi belum terealisasi. Jika tidak dilakukan tahun ini, kami mempertimbangkan untuk membatalkan perjanjian pengalihan tersebut," ujarnya dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Timur, Minggu (27/4/2025).

Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Timur telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Pemko Langsa dan juga Pj. Gubernur Aceh untuk mengingatkan terkait kewajiban pembayaran kompensasi tersebut. Menurutnya, realisasi kompensasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan dan komitmen antardaerah.

Selain itu, Al-Farlaky menyampaikan bahwa bila hingga akhir tahun ini belum ada tanggapan tertulis maupun pembayaran dari Pemko Langsa, maka Pemkab Aceh Timur akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembatalan perjanjian.

Diketahui, pada 24 Maret 2025, Pemkab Aceh Timur telah kembali mengirimkan surat permintaan pembayaran kompensasi sebagai bentuk penegasan atas kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post