JMNpost.com | Jakarta, – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk menghukum Terdakwa Thomas Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai Thomas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal meringankan, Thomas belum pernah dihukum.
Penuntut umum menyatakan Thomas Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski demikian, Thomas tidak dituntut membayar uang pengganti.
Sidang lanjutan semula dijadwalkan Kamis, 10 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum Thomas mengajukan keberatan dan meminta sidang diundur ke Jumat, 11 Juli 2025. Majelis hakim menyebut agenda mereka telah penuh, sehingga sidang pledoi disepakati dimajukan menjadi Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa perbuatan Thomas Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Perbuatan itu juga memperkaya sejumlah pihak hingga Rp515,4 miliar.
Thomas didakwa menerbitkan izin impor gula tanpa prosedur yang semestinya dan diduga bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar. Ia juga mengeluarkan Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Beberapa perusahaan yang disebut menerima izin impor antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas.
Selain itu, jaksa menilai Thomas menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Importasi dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu, sehingga berpotensi merugikan petani lokal.
Thomas juga disebut menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan stok dan harga gula, bukan perusahaan BUMN yang lebih berkompeten dalam distribusi pangan. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pun dilibatkan dalam pengaturan harga jual gula kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, jaksa menilai tindakan Thomas mengakibatkan ketidakseimbangan pasar, potensi kerugian negara, serta bertentangan dengan tata kelola perdagangan yang seharusnya dijalankan sesuai regulasi.
Post a Comment